Tiga Truk Boks Bukti Gugatan Prabowo dibawa ke MK

Jakarta, Sexuil.com -- Sebanyak tiga truk boks berwarna merah dan biru berisi alat bukti sengketa pilpres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terparkir secara bergantian di gedung Mahkamah Konstitusi(MK), Jakarta, Senin (17/6) sore. Dari dalam truk, empat orang menurunkan puluhan kotak kontainer plastik berukuran sedang itu.
Dari pantauan CNNIndonesia.com, terdapat 50 hingga 70 kontainer plastik berisi alat bukti lengkap dengan dokumen fotokopi. Kotak kontainer plastik itu disusun rapi di halaman sebelum diserahkan ke MK.
Di bagian luar kotak kontainer tertulis keterangan provinsi yang menjadi alat bukti, di antaranya Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan. Selain kontainer plastik, ada pula beberapa kardus yang digunakan untuk membawa alat bukti tersebut.
"Ada satu truk lagi sebetulnya tapi kita dibatasi MK hanya menerima sampai jam lima. Kita juga keterbatasan orang-orang untuk naikkan ke truk maupun menurunkan. Jadi sementara baru tiga nanti disusul bukti lain," ujar Yazid di gedung MK, Jakarta.
CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Salah satu truk boks kubu 02. ( |
Alat bukti itu, kata Yazid, berupa berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara di sejumlah provinsi beserta lampiran C1, di antaranya di Daerah Istimewa Aceh, Banten, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jateng, Jatim, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan beberapa provinsi lain. Semua alat bukti tersebut, kata Yazid, tercatat sebagai bukti P156 hingga P179.
CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Boks kontainer dan kardus yang berisi alat bukti kubu 02 di MK. ( |
"Harus koordinasi dengan petugas lalu lintas, harus ada kuasa dari kita juga untuk sopir," ucapnya.
Penyerahan alat bukti ini merupakan bagian upaya untuk melengkapi alat bukti yang telah diserahkan sebelumnya. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 14 Juni, majelis hakim menyatakan terdapat sejumlah alat bukti dari tim Prabowo yang belum ada bentuk fisiknya namun sudah tercantum dalam daftar.
Tim Prabowo saat itu beralasan belum sempat menyerahkan seluruh alat bukti lantaran terkendala jam layanan di MK yang berakhir pukul 17.00 WIB. Padahal mereka mengklaim telah membawa 12 truk untuk membawa alat bukti tersebut.
Majelis hakim pun memberikan perpanjangan waktu bagi tim Prabowo, termasuk pada KPU, tim Jokowi, dan Bawaslu untuk melengkapi alat bukti yang ingin diajukan hari ini.
MK sendiri akan kembali menggelar sidang sengketa Pilpres 2019 pada Selasa (18/6) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon (KPU) dan pihak terkait (pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin).
(psp/arh)
Komentar
Posting Komentar