MK Hanya Beri Waktu Pembuktian ke Prabowo-KPU-TKN Masing-masing 1 Hari

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) hanya memberikan waktu pembuktian kepada masing-masing pihak 1 hari. Atas hal itu, maka sidang pemeriksaan terakhir digelar pada Jumat (21/6) esok.
"Saksi dari masing-masing Pihak berjumlah 15 orang dan untuk ahli 2 orang," demikian lansir humas MK yang diterima detikcom, Selasa (18/6/2019).
Berikut jadwal agenda sidang yang tersisa:
Rabu (19/6)
Mendengarkan Keterangan Saksi Pihak Pemohon (Prabowo-Sandi)
Kamis (20/6)
Mendengarkan Keterangan Saksi Pihak Termohon (KPU-red)
Jumat (21/6)
Mendengarkan Keterangan Saksi Pihak Terkait (Jokowi-Maruf).
Senin (24/6)
Pembacaan kesimpulan
Jumat (28/6)
MK membacakan putusan
"Para pihak dilarang membawa dan menggunakan telepon genggam (handphone) di ruang sidang pada saat sidang berlangsung," ujarnya.
"Saksi dari masing-masing Pihak berjumlah 15 orang dan untuk ahli 2 orang," demikian lansir humas MK yang diterima detikcom, Selasa (18/6/2019).
Berikut jadwal agenda sidang yang tersisa:
www.sexuil.com
Mendengarkan Keterangan Saksi Pihak Pemohon (Prabowo-Sandi)
Kamis (20/6)
Mendengarkan Keterangan Saksi Pihak Termohon (KPU-red)
Jumat (21/6)
Mendengarkan Keterangan Saksi Pihak Terkait (Jokowi-Maruf).
Senin (24/6)
Pembacaan kesimpulan
Jumat (28/6)
MK membacakan putusan
"Para pihak dilarang membawa dan menggunakan telepon genggam (handphone) di ruang sidang pada saat sidang berlangsung," ujarnya.
Komentar
Posting Komentar