Putusan Sidang Penghadangan Kampanye Djarot akan Dibacakan Pekan Depan
Jakarta - Sidang kasus penghadangan kampanye calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat digelar secara maraton. Tiap hari akan dilakukan persidangan hingga putusan diketok pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Rabu (21/12) sudah putusan. Digelar tiap hari karena UU (Pilkada) mengatakan demikian. Kalau lebih dari itu melanggar Undang-undang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Mantovani saat dihubungi detikcom, Rabu (14/12/2016).
Agenda sidang hari ini dengan terdakwa Naman S memasuki pembacaan eksepsi. Naman akan membacakan keberatannya di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Masrizal.
Naman didakwa dengan sengaja mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat pada 9 November 2016 lalu. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Naman muncul saat ditanya siapa komandan yang menghadang kampanye Djarot.
Jaksa mendakwa Naman melanggar pasal 187 ayat (4) UU RI No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang.
Saat ini, polisi sudah melakukan penjagaan di PN Jakarta Barat. Sidang sendiri dilaksanakan di ruang Kusuma Atmaja.
Sebelumnya, pihak Naman sudah membantah menjadi komandan dalam penghadangan kampanye Djarot. Naman disebut hanya hendak menyampaikan aspirasi.
"Naman bukan pimpinan demo seperti yang didakwa. Tapi kebetulan berada di situ untuk menyampaikan aspirasi," kata kuasa hukum Naman, Abdul Haris. (aik/imk)
"Rabu (21/12) sudah putusan. Digelar tiap hari karena UU (Pilkada) mengatakan demikian. Kalau lebih dari itu melanggar Undang-undang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Mantovani saat dihubungi detikcom, Rabu (14/12/2016).
Agenda sidang hari ini dengan terdakwa Naman S memasuki pembacaan eksepsi. Naman akan membacakan keberatannya di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Masrizal.
Naman didakwa dengan sengaja mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat pada 9 November 2016 lalu. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Naman muncul saat ditanya siapa komandan yang menghadang kampanye Djarot.
Jaksa mendakwa Naman melanggar pasal 187 ayat (4) UU RI No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang.
Saat ini, polisi sudah melakukan penjagaan di PN Jakarta Barat. Sidang sendiri dilaksanakan di ruang Kusuma Atmaja.
Sebelumnya, pihak Naman sudah membantah menjadi komandan dalam penghadangan kampanye Djarot. Naman disebut hanya hendak menyampaikan aspirasi.
"Naman bukan pimpinan demo seperti yang didakwa. Tapi kebetulan berada di situ untuk menyampaikan aspirasi," kata kuasa hukum Naman, Abdul Haris. (aik/imk)
Berita Terkait
Begini Solusi Agus Yudhoyono Atasi Kemacetan dan Polusi di Jakarta
Dapat Dukungan dari Kalangan Artis, Agus Harap Suaranya Melonjak
Duduk Semeja dengan Ahok, Yenyen: Beliau Tidak Singgung soal Sidang
Galang Dana Kampanye Capai Rp 1,5 Miliar, Ahok Mengaku Tak Sempat Makan
Perkenalkan Program ke Pengusaha Muda, Sylvi: Syaratnya Ekonomi Kreatif
Ahok Hadiri Makan Malam untuk Penggalangan Dana Kampanye
Bawaslu: Jika Pilgub DKI Sukses, 100 Daerah Lain Juga
Anies Optimistis Mampu Tekan Angka Golput di Pilgub DKI
Baca Juga
detikOto
Soal Moratorium Mobil Mewah, Sandiaga Uno: Penting untuk Urai Kemacetan
detikOto
Sandiaga: Moratorium Mobil Mewah, Pejabat dan Artis Bisa Naik Transportasi Umum
detikSport
Liem Swie King cs Serahkan Raket ke Ahok: Smes Para Koruptor!
detikOto
Ide Mobil Mewah Dilarang di Jakarta, Djarot: Boleh-boleh Saja Asal Bayar Pajak
detikOto
Djarot: Mobil Pedesaan Jangan ke Jakarta
detikOto
Djarot Setia dengan Mobil Dinas Toyota Crown 1994
detikInet
#JakartakuDamai
Mannequin Challenge: Ahok-Djarot dan Anies-Sandi Sudah, Agus-Sylvi Mana?
News Feed
Kasus Dora Pencakar Polantas, Polisi Periksa 5 Orang Saksi
Rabu 14 Dec 2016, 09:38 WIBKapolda Beri Penghargaan ke Aiptu Sutisna yang Dicakar Pegawai MA
Rabu 14 Dec 2016, 09:14 WIBBangunan Liar di Kawasan Gumuk Pasir Parangtritis Digusur
Rabu 14 Dec 2016, 09:07 WIBPemprov Jabar Jajaki Kerjasama Seni Budaya dengan Adelaide Festival Center
Rabu 14 Dec 2016, 09:02 WIBPegawai MA yang Cakar Polisi Harus Diproses, Tak Ada Cerita Kebal Hukum
Rabu 14 Dec 2016, 08:42 WIB
Kontak Informasi Detikcom
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Media Partner: promosi[at]detik.com
Iklan: sales[at]detik.com
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Media Partner: promosi[at]detik.com
Iklan: sales[at]detik.com
Komentar
Posting Komentar