Hindari Amuk Masa Siswa SMP Diamankan Karena Perkosa Tetangga

Jakarta - Polisi menetapkan ER (16) sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap SH (37). ER yang masih berstatus sebagai pelajar SMP itu diamankan polisi untuk menghindari amuk massa. Polisi membawa ER ke kantor Polsek Larangan, Pamekasan, Jawa Timur, atas permintaan orang tuanya. Orang tua ER itu menyebut warga di kampung halamannya masih marah dan belum mau menerima kehadiran pelaku pemerkosaan terhadap wanita yang berkebutuhan khusus itu. "Tidak ditahan, tapi untuk mengamankan diri. Maksudnya, orang tuanya menitipkan anaknya di Polsek Larangan," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Bambang Hermanto, Kamis (29/12/2016). Bambang menegaskan, pelaku masih di bawah umur sehingga tidak ditahan. Namun, orang tua pelaku khawatir anaknya diamuk massa sehingga sementara ini dititipkan di kantor Polsek Larangan. "Takut dari amukan massa. Karena masyarakat di desa itu masih belum mau menerima kehadiran dia," ujarnya. "Jadi dari kita tidak ad